Sekretaris sebagai unsur staf mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang meliputi keorganisasian, ketatalaksanaan, kehumasan, pengelolaan keuangan, kerumahtanggaan.

  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:
    1. pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
    2. perumusan program dan kegiatan sekretariat Dinas;
    3. penyiapan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    4. penyelenggaraan fungsi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
    5. pemfasilitasian tugas dan fungsi Kepala Dinas serta bidang dan seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    6. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum, sub bagian program dan sub bagian keuangan;
    7. perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Sekretariat membawahkan:

I. Sub Bagian Umum;

  • Sub Bagian Umum sebagai pembantu unsur staf mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan umum dan kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan serta ketatausahaan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan program dan kegiatan Sekretariat Dinas Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
    2. perumusan program dan kegiatan Sub Bagian Umum;
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan kepegawaian;
    4. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan, kepegawaian, perencanaan dan program, keuangan dan pelaporan Dinas;
    5. pembinaan, pengendalian dan evaluasi Sub Bagian Umum;
    6. penyiapan bahan fasilitasi tugas dan fungsi Kepala Dinas, Bidang dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    7. pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dinas lingkup Sub Bagian Umum;
    8. perumusan dan pengoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
    9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

II. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan

  • Sub Bagian Program dan Pelaporan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:
    1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan Dinas;
    3. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
    4. penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
    5. penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Sub Bagian Keuangan.

  • Sub Bagian Keuangan sebagai pembantu unsur staf dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
    1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
    3. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan pengelolaan keuangan Dinas;
    4. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang keuangan daerah;
    5. pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


STRUKTURAL DISKOMINFO

Struktur Organisasi Diskominfo Kabupaten Bandung

H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P
Elly Agustini,S.Kom.,MM
SANTI ROSMAYANTI,S.STP.
SANDI APRIATNA,S.STP

ASEP ROCHMANSYAH, S.Si.,M.AP
LUSIANTO, S.Kom.,M.Si

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan

RADIO KANDAGA